PENYIMPULAN STATUS SANAD HADIS
Ainul Yaqin
Mahasiswa pasca iain Wali Songo
- Pendahuluan
Ketika berbicara tentang Sanad Hadis maka kita akan ingat pada penyusun pertama ilmu hadis dirayah yaitu Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman Ar-Ramahurmuz, (Wft, 360.H) (An-nadwi Fadlil Sa’id,1420:3) kemudian apakah kaitannya dengan ilmu hadis dirayah?, At-Tirmidzi dalam buku yang dikutip oleh Suparta Munzier mendefinisikan sebagai berikut: قوانين تحديدري بها أحوال متن وسند وكيفية التحمل والأداء وصفات الرجال وغير ذالك
“Undang-undang atau Kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan Sanad dan Matan,cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan lain-lai” (Suparta Munzier,2003:27)
Almas’udi mengatakan dalam kitabnya yang diterjemah oleh Sa’id bahwa ilmu hadis dirayah atau ilmu musthalah hadis adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan untuk mengetahui hal ihwal sanad dan materi hadis,cara-cara penerimaan dan penyampaian hadis serta sifat para perawi, yang bersumber pada obyek sanad dan matan sehubungan degan kesahehan, hasan dan dha’ifnya. (Al-Mas’udi hafizh hasan, 1420,H:2)
Sedangkan dalam buku Ikhtisar Mustolah Hadisnya Fatchur rahman mengatakan “Dalam Bidang Ilmu Hadis Sanad itu merupakan neraca untuk menimbang shahih atau dha’ifnya suatu Hadis” (Fatchur rahman:1995:25)
Tujuan penelitian Hadis adalah untuk menilai apakah secara histories sesuatu yang dikatakan sebagai Hadis Nabi saw. benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya berasal dari Nabi saw. ataukah tidak. Hal ini sangat penting sebab kedudukan Hadis erat kali hubungannya dengan dapatnya Hadis dijadikan hujah agama.
Untuk keperluan penelitian kualitas Hadis Nabi saw. para ulama telah menciptakan pelbagai kaidah dan ilmu pengetahuan Hadis. Dengan kaidah dan ilmu Hadis tersebut maka para ulama mengadakan pembagian kualitas Hadis. Pembagian kualitas Hadis ini dilihat dari dua sisi, yaitu pengkajian tentang sanad dan matan termasuk juga penyimpulannya. .
Pengkajian sanad menjadi penting, sebab bila suatu Hadis sanadnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan maka Hadis tersebut bernilai maqbul (Sahih atau Hasan). Hal ini memang logis mengingat apabila suatu informasi telah benar-benar dipercaya sumber dan rangkaian pembawa informasinya maka penerima informasi tidak memiliki alasan untuk menolak kebenaran informasi itu.
Mengingat kaidah kesahihan sanad Hadis merupakan salah satu acuan umum yang mendasar untuk meneliti dan menentukan kualitas suatu Hadis maka kaidah dimaksud perlu ditelaah secara kritis sehingga apabila tingkat akurasi kesahihan sanad telah dapat diketahui maka akan dapat diketahui pula faktor-faktor lain termasuk status sanad hadis, bila ada yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara kualitas sanad suatu Hadis tertentu. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas tentang: Penyimpulan Status Sanad Hadis
B. Pengertian Penyimpulan Status Sanad Hadis
Sanad secara etimologis berarti sandaran dan pegangan. Secara terminologis sanad berarti jalan yang menghubungkan kepada matan Hadis. (al-mas’udi hafizh hasan.1420 H:1) Sedangkan Fatchur rahman mengatakan “Sanad atau Thariq ialah jalan yang dapat menghubungkan matnul hadis kepada jungjungan kita Nabi Muhammad Saw.” (Fatchur rahman:1995:24) maksudnya adalah sejumlah nama orang yang menjadi periwayat sebuah Hadis secara berurutan. Satu persatu nama periwayat diidentifikasi mulai dari sahabat yang menerimanya dari Nabi saw., kemudian tabiin yang menerimanya dari sahabat sampai kepada penghimpunnya. Untuk selanjutnya dilakukan penyimpulan status Sanad Hadis
Muhammad ibn Sirin (23-110 H) menjelaskan bahwa kaum Muslimin dahulu tidak mempertanyakan isnad baru setelah terjadi perang saudara (fitnah) mereka berkata: “Sebutkan orang-orangmu?”. Jika dilihat ahli Sunnah maka Hadis mereka diambil. Jika ahli bid’ah maka Hadis mereka tidak diambil.
Pernyataan Ibn Sirin di atas menunjukkan bahwa tuntutan terhadap sanad muncul sesudah berlangsungnya perang saudara dan sanad ketika itu dikelompokkan ke dalam dua klasifikasi, yaitu ahli Sunnah dan ahli Bidah. Selanjutnya dari keterangan Ibn Sirin juga dapat disebutkan bahwa mereka membedakan antara ahli Sunnah dan ahli Bidah. Orang yang tidak menganut paham ahli Sunnah pada umumnya mereka dinilai sebagai ahli (http//suhendri. Ahmad blogspot.com)
C. Teknik Penyimpulan Sanad Hadis
Setelah dilakukan beberapa kerangka teoritis dalam penelitian sanad seperti pada kitab, Usul at-Takhrij wa Dirasah al-Asanid karya Mahmud ath-Thahhan, ‘Ilm al-Jarh wa at-Ta’dil: Dirasah wa Tathbiq karya ‘Abd al-Maujud Muhammad ‘Abd al-Lathif dan Dirasat fi al-Jarh wa at-Ta’dil karya Muhammad Dhiya` ar-Rahman al-A’zhami, maka seorang peneliti akan menemukan bahwa ada seorang periwayat dinilai siqah oleh kritikus Hadis sementara kritikus lain menilainya la ba`sa bih dan yang lainnya lagi menilainya daif. Menghadapi hal tersebut seorang peneliti sanad harus berpegang pada kaidah: “Jarh wa ta’dil sebagaimana yang tekah dibahas pada pemakalah sebelumnya.
Kemudian sebelum masuk pada beberapa kesimpulan Sanad Hadis menurut Dr. A. Hasan Asy’ari Ulama’I perlu dilakukan penelaahan secara seksama dengan langkah-langkah berikut antara lain;
1. Ditinjau dari segi banyaknya rawi yang meriwayatkan hadis tersebut, khususnya ditingkat sahabat (horizontal quantity), apakah Mutawatir (dilakukan oleh banyak orang) ataukah Ahad (perorangan). Jika Ahad apakah sampai pada derajad masyhur (3 orang lebih) atau mustafidl (2 orang saja) ataukah hanya gharib atau fard (1 orang saja).
2. Ditinjau dari jumlah antara Nabi hingga mukharrij (vertical quantity) terdapat banyak perantara (sanad nazil atau melalui beberapa thabaqat) atau hanya beberapa tingkatan saja (sanad ‘ali)
3. Ditinjau dari sandaran ahir dari rentetan sanad hadis, apakah kepada Allah (Qudsi), ataukah kepada Nabi (marfu’) ataukah hanya sampai pada shahabat (mauquf) atau hanya pada tabi’in (maqthu’)
4. Ditinjau dari persambungan sanad hadis, apakah bersambung (ittishol), baik persambungan itu sampai pada Nabi (musnad) atau sesuai dengan sanad (muttashil), ataukah terputus (inqitha’), baik keterputusan itu dari satu sanad saja dan berada pada tingkatan mana saja (munqati’) atau lebih dari dua sanad secara berurutan (mu’dlal), juga apakah keterputusan itu karena hanya menyebutkan sanad di tingkat sahabt saja (mu’allaq), atau menyebutkan dari tabi’in langsung kepada Nabi (mursal)
5. Ditinjau dari cara periwayatan, apakah beruntut (musalsal) ataukah hanya mendengarsecara tidak langsung dengan simbol (anna) atau (‘an)
6. Ditinjau dari kualitas sanadnya apakah memenuhi kriteria kesahehan sanad hadis (shahih al-isnad) ataukah kurang sedikit ke-dlabit-annya (hasan al-isnad), atau criteria kesahihan itu tidak dipenuhi (dha’if al-isnad) atau bahkan dibuat-buat kemudian disandarkan pada Nabi (maudlu’)
7. Ditinjau dari rawi pada suatu jalur sanad dengan rawi dijalur sanad yang lain, kalau periwayatannya bertentangan , maka apakah rawi tersebut tsiqah (munkar) sementara yang lain lebih tsiqah (mahfudl) ataukah diriwayatkan oleh orang yang dla’if (mungkar), sementara yang lain tsiqah (marfu’). (‘Ulama’I A.Hasan Asy’ari.2002:59-60)
D. Beberapa Contoh Penyimpulan Sanad Hadis Beserta Natijahnya
Langkah terakhir adalah kegiatan penyimpulan, yaitu apakah Hadis yang diteliti melalui kaidah sanad termasuk Sahih, Hasan atau Dlaif dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan di atas. Kemudian berikut adalah contoh hadis yang masuk pada katagori Ahad dalam kondisi ٍSahih dan dlaif :
a. Contoh Hadis yang Sahih :
حدثنا محمد بن وقع انبانا الليث بن سعيد عن ابي الزبير عن جابر عن رسول الله ص.م. انه قال : من رانى في المنام فقد راني انه لاينبغي الشيطان ان يتمثل في صورتي
Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Majah ini mempunyai lima perawi yaitu
1. Ibnu Majah
Dia adalah Muhammad bin yazid al-rabiy, Abu Abdillah bin Majah al-Qasywini al-Hafidz (273 H) Menurut al-Khalili dia adalah tsiqah, kabir dan muttafaq ‘alaih serta muhtaj bih
2. Muhammad bin Waqi’ (rumhin)
Dia adalah Muhammad bin Rumhin bin al-Muhajir Bin al-Muharrar bin Salim al-Tujaibiy. (243 H) dia meriwayatkan hadis dari Musallamat al-Khusyariy, ibnu luhai’ah serta al-Laits. Menurut para ulama’ seperti Abu Daud Ibnu Yunus menilai beliau adalah sesosok perawi yang tsiqah
3. Al-Kaits bin Sa’ad
Dia adalah Al-Laits bin Sa’ad bin Abdurrahman al-Fahmiy (94-179 H) dia meriwayatkan hadis antara lain dari Nafi’, Ibnu Abi Mulaikah. Menurut penilaian beberapa ulama’ seperti an-Nasa’I, Ibnu Sa’ad, Ahmad bin Sa’ad al-Zuhriy adalah tsiqah, sedangkan dari sebagian ulama’ yang lain menilai sebagai ashahhu hadisan’ shaduq
4. Abu al-Zubair
Dia adalah Muhammad bin Muslim bin Tadrus al-Syadiy bergelar Abu Al-Zubair (126 H) beliau menerima Riwayat dari al-Abadillah al-Arbaah, Aisyah RA. Menurut pada umumnya sebagian Ulamak beliau di nilai Tsiqah, ada juga yang menilai La ba’sa bih Shoduq
5. Jabir Bin Abdillah
Nama lengkap beliau adalah Jabir bin Abdilah bin Amru bin Haram bin Tsa’labah al-Khazarajiy al-Salamiy, dia juga diberi nama Abdullah atau Abu Abdurrahman, Uqail, Muhammad, Sa’id bin al-Musyayyab, Muhammad bin Labib, Abu al-Zubair dan lain-lain. Menurut Zakariya bin Labid,beliau pernah menceritakan tentang keikut sertaannya berperang bersama Rasulullah sebanyak 19 kali. Artinya bahwa beliau adalah sebagian dari sahabat Nabi SAW. (Yosqi Isom Moh,2007:139-140)
Adapun Natijah dari Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah ini dapat disimpulkan sebagai Hadis Shahih sebab dinilai dari Sanadnya Muttashil dan semuanya Tsiqah.
b. Contoh yang Dha’if
أخبرنا أبو عبدالله الحافظ, أخبرنا أبوالحسن علي بن محمد بن عقبه الشيباني, حدثنا محمد بن علي بن عفان ,ح (وأخبرنا أبو الأصبهاني, أخبرنا أبو سعيد بن زياد, حدثنا جعفر بن عامر العسكري قالا:) حدثنا الحسن بن عطية, عن أبي عاتكه, عن أنس بن مالك, قال : قال رسول الله ص.م. أطلبوا العلم ولو بالصين, فإن طلب العلم فريضة على كل مسلم
Hadis yang diriwayatkan dari Al-Baihaqi mempunyai 7 perawi dan ada pentahwilan sanad dari Hasan bin Atiyyah sampai Baihaki akan tetapi pemakalah hanya mencoba mengadakan Takhrij dari jalur Hasan bin Atiyyah terhadap Muhammad bin Ali bin Affan, sebagaimana berikut :
1. Al-Baihaqi
Nama aslinya adalah Ahmad bin Husain bin Ali bin Musa dan mempunyai kunyah Abi Bakar dan gelar Al-Baihaqi (384-458 H), beliau banyak mendengar periwayatan Hadis dari Abil Hasan Muhammad bin Husain al’alwi dan gurunya lebih dari 100 syekh. Sebagian ulamak mengatakan Faqihus Syafi’I, Hafid Kabir (Tahdzibul kamal, Maktabah Syamilah: 25) dan menurut Abdul Ghafir dalam kitab Al-Madkhul Ilas-shaheh-nya Al-Hakim bin Abdillah, beliau adalah seorang yang wara’.
2. Abu Abdilah Al-Hafid
Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah bin Muhammad bin Hamdawi bin Naim Al-Badabi At-thahmani an-Nisaburi namun juga terkenal dengan nama Al-Hakim dan di beri gelar Al-Hafidz Al-Kabir Imam Muhaditsin (405 H) Beliau adalah senang mengembara kemanca negara untuk mencari Ilmu diantara muridnya adalah Al-Baihaqi sementara dalam Kitab Al-Madkhul Ila-Shaheh karangan Al-Hakim tidak disebitkan bahwa Abu Abdillah Berguru pada Abul Hasan Ali bin Uqbah Al-Syibani (Pemakalah dalam tahap pencarian) dan disimpulkan sementara adalah maqtu’ karena terputus. (Al-Hakim, )
3. Abul Hasan Ali bin Uqbah Al-Syibani (dalam tahap pencarian)
4. Muhammad bin Ali bin Affan
Dalam pencarian melalui Maktabah Syamilah hanya disampaikan bahwa yang pernah berguru pada Hasan bin Atiyyah adalah saudaranya yang bernama Hasan bin Ali bin Affan (dalam tahap pencarian)
5. Hasan bin Atiyyah
Nama lengkapnya adalah Hasan bin ‘Atiyyah bin Najih Al-Qurasyi dan mempunyai julukan Abu ‘Ali Al-Kufi Al-Bazzaz (211 H). Beliau termasuk Minsigharit tabi’it tabiin, menurut Abu Hatim dan Ibnu Hajar dalam kitab Tahdzibul Kamal beliau termasuk kelompok Tsiqoh akan tetapi menurut Al-Azdi dalam kitab Tahdhibud Tahdhib menyatakan dha’if karena di duga menyerupai atau sama dengan gurunya.
6. Abu ‘Atikah
Namanya adalah Tharif bin Salman Sebagian mengatakan Salman bin Tharif Abu Atikah Al-Bishri ada yang mengatakan Al-Kufi beliau adalah termasuk min sigharit tabiin, dari masing-masing ulama’ hadis berbeda pendapat dalam menyikapinya menurut Abu Hatim “Dhahibul Hadits”, Al-Bukhari “Munkarul Hadits”, An-Nasa’I mengatakan Laitsa Bitsiqatin, Ad-Dharoqutni mengatakan Dha’if.
7. Anas bin Malik
Nama lengkap adalah Anas bin Malik bin Nadhar bin Dlamdlam bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin Najjar Al-Anshari An-Najjari, beliau mempunyai laqab Abu Hamzah Al-Madani,(92.H) para perawi Hadis yang meriwayatkan hadisnya adalah Bukhari, Muslim, Abu Daud, Attirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, beliau adalah Shahabat Nabi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibnu Hajar dan Adz-Zahabi dalam kitab tahdzibul kamal.
Adapun Natijah dari Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi ini dapat disimpulkan sebagai Dha’if, bahkan jika pada hasil penelusuran Pemakalah masih di katagorikan maqthu’ atas adanya perawi Muhammad bin Ali bin Affan yang ternyata bukan muridnya Hasan bin Atiyyah namun saudaranya yang berstatus muridnya Hasan bin Atiyyah yaitu Hasan bin Ali bin Affan maka bisa disimpulankan sebagai Hadis Bathil. (maktabah syamilah, Tahdzibul Kamal: )
Namun menurut Ibnu ‘Aidiy dalam kitabnya Juz:2 Halaman 207 dan Abu Na’im dalam kitab Akhbarus Ashbahan Jus:2 Halaman : 106 yang dikutib oleh Yazid dalam bukunya menerangkan bahwa semua riwayat Hadis tersebut dari Hasan bin Atiyyah akan tetapi dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Atikah dia termasuk perawi yang matruk karena beliau menambah kalimat ولو بالصين , memang menurut Imam Bukhari Abu Atikah adalah seorang rawi yang suka meriwayatkan Hadis-hadis Munkar, lain halnya menurut imam Nasa’I, dia adalah yang Laitsa Bi Tsiqatin (tidak dapat dipercaya) sehingga menurut sebagian para Ulama’ Hadis mengatakan bahwa Hadits tersebut tidak Shaheh (Dha’if) bahkan sebagian mengatakan bathil. (yazi.A : 178).
E. Kesimpulan
Berdasarkan kaidah penelitian sanad terhadap Hadis Nabi saw. yang penulis bahas dalam makalah ini. Ada beberapa poin yang menjadi catatan penting bagi penulis juga peminat kajian Hadis dalam upaya melakukan penelitian sanad Hadis antara lain: Pertama, penelitian sanad mengharuskan kemahiran berbahasa Arab; kedua, penelitian sanad mengharuskan adanya pembimbing yang mumpuni dalam bidang Hadis; dan ketiga penelitian sanad mengharuskan adanya sikap ulet dan sabar. Oleh karena itu kita patut bersyukur telah dibimbing oleh bapak Dosen yang sabar dan telaten yaitu Bapak Dr. Hasan Asyari sebagai Pengampu Mata Kuliah in, sehingga kita telah bisa menghayal menjadi pengamat Hadis walaupun masih harus lebih giat lagi dalam mempelajari pengkajian Hadis
DAFTAR PUSTAKA
‘Abd al-Latif, ‘Abd al-Maujud Muhammad. ‘Ilm al-Jarh wa at-Ta’dil: Dirasat wa Tatbiq.Kuwait: ad-Dar as-Salafiyah, 1408 H/1988 M.
Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. As-Sunnah Qabla at-Tadwin. Beirut: Dar al-Fikr, 1410 H/1981 M.
Al-Mas’udi Hasan Hafizh. Minhatul mughits fi Ilmil Mushtolahal Hadis. Perjemah An-nadwei Sa’id Fadlil Ilmu Mushtolah Hadis disertai keterangan dan skemanya. Al-Hidayah. Surabaya. 1420.H
An-Naisaburi. Ma’rifah ‘Ulum al-Hadis. Kairo: tp., 1937
.Assa’idi Sa’dullah. Hadis-hadis Sakte. Pustaka Pelajar. Jogja. 1996
Ahdal Maqbuli Muhammad Hasan. Mushtolah Hadis Warijaluhu. Al-Jeel Al-Jadeed Book Shop. Yaman
http//suhendri. Ahmad blogspot.com
Masrur Ali. Teori common Link G.H.A. Juyn Boll Melacak Akar kesejahteraan Hadis Nabi. Pt. LKis Pelangi Aksara. Jogja. 2007
Rahman Fatchur. Ikhtisar Mushtolahul Hadis. Pt. Al-ma’arief Bandung. 1995
Soebahar Erfan. Menguak Fakta Keabsahan Al-Sunnah. Prenada Media Jakarta timur. 2003
Suparta Munzier. Ilmu Hadis. Pt. Raja Grafindo persada Jakarta. 2003
Ulama’I Asy’ari Hasan. Melacak Hadis NAbi SAW. RaSAiL. Semarang. 2006
Ismail, M. Syuhudi. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Yazid A. dan Koho.Qasim. Himpunan Hadis-Hadis Lemah dan Palsu. Pt. Bina Ilmu. Surabaya.
Yoesqi Ishom Moh. Eksistensi Hadis & Wacana Tafsir Tematik. CV. Grafika Indah Yogyakarta. 2007
Wahid, Ramli Abdul. Studi Ilmu Hadis. Bandung: Citapustaka Media, 2005.
________________. Fikih Sunnah dalam Sorotan. Medan:LP2IK, 2005.
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar